Makalah Pengantar Hukum Bisnis: Hukum Perlindungan Konsumen
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT
yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup
untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga
terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita Nabi Muhammad SAW yang kita
nantikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur
kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik
maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan
makalah sebagai tugas dari mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis dengan judul
“Hukum Perlindungan Konsumen”.
Penulis tentu menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan
serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi
makalah yang lebih baik lagi. Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah
ini penulis mohon maaf sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen mata kuliah Pengantar
Hukum Bisnis kami Ibu Misnarsyam SH, MH, yang telah membimbing kami dalam
menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini
dapat bermanfaat.
Padang, 30 Maret
2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………………….……..1
DAFTAR
ISI ……………………………………………………….……….2
BAB
I PENDAHULUAN ………………………………………..…………3
I.
Latar Belakang
………………………………………….…………..3
II.
Rumusan Masalah
…………………………………….…………….4
III.
Tujuan
………………………………………………………………5
BAB
II PEMBAHASAN …………………………………………..……….6
1. Pengertian
Produsen, Konsumen, dan Hukum Perlindungan
Konsumen…………………………………………………..……….6
2. Sumber
Hukum Perlindungan Konsumen ………………….………7
3. Tujuan
dan Asas Hukum Perlindungan Konsumen ……………….10
4. Kepentingan
dan Transaksi Konsumen…………………………….12
5. Hak
dan Kewajiban Konsumen…………………………………….15
6. Klausula
Baku Hukum Perlindungan Konsumen………………….16
7. Penyelesaian
Sengketa Konsumen…………………………………23
BAB
III PENUTUP …………………………………………………...…..26
I.
Kesimpulan
……………………………………………………..…26
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………27
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang
Di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat
perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan
kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen
dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Negara-negara yang saat ini
disebut sebagai negara-negara maju telah menempuh pembangunannya melalui tiga
tingkat, yaitu unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada
tingkat yang pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai
integritas politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat
kedua perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya
pada tingkat ketiga tugas negara yang utama adalah melindungi rakyat dari sisi
negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap sebelumnya
dengan menekankan kesejahteraan masyarakat.
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar
dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi
bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan,
masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan
konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha
perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat
ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang
dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun
penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk
barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari
pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima
begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Permasalahan yang dihadapi konsumen
tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi juga lebih kompleks dari
itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah,
maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha
menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang
dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti
standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa
diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang
berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen.
Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta
undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan, dan pengaturan
perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningkatkan martabat dan
kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu
disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh
undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sosial kontrol
terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diharapkan upaya perlindungan
konsumen di Indonesia dapat lebih diperhatikan.
II. Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan hukum perlindungan konsumen?
2.
Apa
saja sumber dari hukum perlindungan konsumen?
3.
Apa
saja tujuan dan asas dari hukum perlindungan konsumen?
4.
Apa
yang dimaksud dengan kepentingan dan transaksi konsumen?
5.
Apa
saja yang merupakan hak dan kewajiban konsumen?
6.
Apa
yang dimaksud dengan klausula baku dalam hukum perlindungan konsumen?
7.
Bagaimana
cara penyelesaian sengketa konsumen?
III. Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian dari hukum perlindungan konsumen.
2.
Mengetahui
sumber-sumber dari hukum perlindungan konsumen.
3.
Mengetahui
tujuan dan asas dari hukum perlindungan konsumen.
4.
Mengetahui
macam-macam kepentingan dan transaksi konsumen.
5.
Mengetahui
hak dan kewajiban konsumen.
6.
Mengetahui
klausula baku dari hukum perlindungan konsumen.
7.
Mengetahui
tahap-tahap penyelesaian sengketa konsumen.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Konsumen, Produsen, dan Hukum Perlindungan
Konsumen
a.
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari
hukum konsumen yang lebih luas. Az. Nasution, misalnya berpendapat bahwa hukum konsumen
yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengatur
sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan
sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan
dan masalah antara berbagai pihak yang satu dengan yang lain, dan berkaitan
dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum
perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas serta kaidah-kaidah hukum
yang mengatur mengenai hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu
dengan yang lain, dan berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam
pergaulan hidup.
Menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen didalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa perlindungan
konsumen merupakan segala urusan yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen.
b. Pengertian
Konsumen dan Produsen
Yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri keluarga, orang lain maupan makhluk hidup lain dan tidak untuk di
perdagangkan (Pasal 1 angka 2 UU No.8 Tahun 1998).
Dari pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakain barang atau jasa.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupan tidak bergerak, dapat dihabiskan maupan tidak dapat dihabiskan yang
dapat untuk di perdagangkan, dipakai dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
konsumen (Pasal 1 angka 4 UU No Tahun 1998). Sedangkan jasa adalah setiap
layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang di sediakan bagi masyarakat
untuk dimanfaatkan oleh konsumen (Pasal
1 angka 5 UU No Tahun 1998).
Konsumen menurut inosentius
samsul adalah pengguna atau pemekai terakhir suatu produk, baik sebagai pembeli
maupun di peroleh melalui cara lain, seperti pembelian, hadiah, dan undangan.
Sedangkan Mariam Darus Badul zaman berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
konsumen adalah semua individu yang menggunakan barang atau saja secara konkret
dan rill.
Kemudian yang dimaksud dengan
dengan pelaku usaha atau produsen adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekononi (Pasal 1 angka 3 UU Tahun 1998). Berdasarkan pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa konsumen adalah
setiap orang atau siapa yang mengkonsumsi barang atau jasa dari produsen.
Sedangkan produsen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang
menghasilkan barang atau jasa untuk di pakai oleh konsumen.
2.
Sumber Hukum Perlindungan Konsumen
Gerakan perlindungan konsumen
di Indonesia mulai terdengar dan popular
pada tahun 1970-an yaitu dengan berdirinya lembaga swadaya masyarakat yayasan
lembaga konsumen Indonesia. Fokus gerakan pelindungan konsumen (konsumerisme)
ini sebenarnya masih paralel dengan gerakan pertengahan abad ke- 20. Di
Indonesia gerakan perlindungan konsumen menggema dari gerakan yang serupa di
Amerika serikat. yayasan lembaga konsumen di Indonesia (YLKI) yang secara
popular di pandang sebagai perintis advokasi konsumen di Indonesia ini termasuk
responsip terhadap keadaan, bahwa mendahului Resolusi Dewan Ekonomi dan sosial
PBB No. 2111 Tahun 1978 tentang perlindungan konsumen.
YLKI merupakan organisasi
lembaga swadaya masyarakat yang tergerak di bidang perlindungan konsumen tentu
saja dalam kegiatannya bertindak selaku perwakilan konsumen yang bertujuan
untuk melayani dan meningkatkan martabat pada kepentingan konsumen. Pada saat
awal berdirinya YLKI didasarkan pada rasa kehati-hatian terhadap promosi dari
produk-produk dalam negeri, sehingga seorang yang bernama Lasmidjah Hardi
memimpin kegiatan pekan swakarya yang berupa aksi promosi terhadap berbagai
barang dalam negeri.
Kelahiran YLKI ini ternyata
berakibat munculnya beberapa organisasi yang berbasis perlindungan konsumen,
seperti adanya suatu lembaga yang berdiri pada tahun 1988 di kota semarang
yaitu lembaga pembinaan dan perlindungan konsumen dan bergabung sebagai anggota
consumers internasional. Sekarang ini sudah banyak lembaga-lembga lain yang
bertujuan untuk membela dan mendukung para konsumen demi mendapatkan perilaku
adil dari para pengusaha.
Seperti diketahui hingga tahun
1998 di Indonesia masih belum ada perangkat peraturan perundangan khusus dan
terpadu mengenai perlindungan konsumen. Badan pembinaan hukum nasional dan
yayasan lembaga konsumen di Indonesia masing-masing tahun 1980 dan 1981 pernah
menyusun rancangan undang-undang tentang perlindungan konsumen
Begitu pula pada bulan agustus
1992 fakultas hukum universitas Indonesia berkerja sama dengan badan penelitian
dan pengembangan perdagangan, depertemen perdagangan RI baru menyelesaikan satu
rancangan akademik, undang-undang mengenai perlindungan konsumen. Yang dimaksud
dengan rancangan akademik adalah konsep yang memuat pokok-pokok pikiran
berdasarkan tinjauan dan penelitian intensif dengan menekankan pada sandi-sandi
pengaturan mengenai masalah yang akan diatur, yang di ikuti dengan
rumusan-rumusan pasal-pasal sebagai contoh.
Perlindungan konsumen sebagai
satu konsep terpadu merupakan hal baru, yang perkembangannya dimulai di
negara-negara maju. Namun demikian konsep tersebut sudah tersebar ke bagian
dunia lain. Kenyataan demikian sudah sepantasnya membuat negara Indonesia harus
menerbitkan satu undang-undang tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan
perkembangan yang terjadi dan didorong oleh keinginan untuk memberikan
perlindungan terhadap masyarakat dari dampak persaingan tidak sehat atas
produk-produk tertentu, maka pada tanggal 20 april 1999 diterbitkan
undang-undang No Tahun 1998 tentang perlindungan konsumen.
Adapun yang menjadi dasar
pertimbangan diterbitkannya undang-undang No. 8 Tahun 1998 antara lain adalah:
1.
Pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila
dan undang-undang dasar 1945.
2.
Pembangunan
perekonomian nasional pada era demokrasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia
usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa yang memiliki
kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan
sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang di peroleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
3.
Semakin
terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus
tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu,
jumlah dan keamana barang atau jasa yang di perolehnya di pasar
4.
Untuk
meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya serta mengembangkan setiap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
5.
Oleh
karena itu di perlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga
terciptanya perekonomian yang sehat.
Peraturan perundang-undangan
tentang perlindungan konsumen:
1)
Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
2)
Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3)
Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
4)
Undang
Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
5)
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
6)
Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman
Pelayanan Pengaduan Konsumen.
7)
Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang
Penanganan Pengaduan Konsumen yang Ditujukan kepada Seluruh Dinas Indag
Prov/Kab/Kota.
3. Tujuan
dan Asas Hukum Perlindungan Konsumen
a. Asas
Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen
adalah segala suatu yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1998). Adanya
pengaturan perlindungan konsumen melalui undang- undang No 8 Tahun 1998 adalah
didasarkan pada beberapa asas dan tujuan. Adapun asas-asas perlindungan
konsumen sebagaimana disebutkan pada pasal 2 undang-undang No. 8 Tahun 1998
adalah sebagai berikut:
1.
Asas
manfaat : pengaturan mengenai perlindungan konsumen akan dapat digunakan secara
optimal bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan
pribadi setiap negara.
2.
Asas
keadilan : pengaturan mengenai perlindungan konsumen akan dapat memberikan rsa
keadilan bagi setiap masyarakat konsumen pada umumnya.
3.
Asas
keseimbangan : pengaturan mengenai perlindungan konsumen akan dapat menciptakan
keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan produsen.
4.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen : pengaturan mengenai perlindungan konsumen
akan dapat memberikan suasana kondusif bagi konsumen dalam rangka penggunaan
asail produk dari produsen.
5.
Asas
kepastian hukum : pengaturan mengenai perlindungan konsumen akan dapat
memberikan satu kepastian hukum berkenaan dengan hak dan kewajiban antara
konsumen dan produsen.
b. Tujuan
Hukum Perlindungan Konsumen
Mengenai tujuan perlindungan
konsumen disebut pada pasal 3 undang-undang No.8 Tahun 1998 adalah sebagai
berikut:
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative
pemakaian barang atau jasa.
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menetukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
4.
Menciptakan
system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
timbul sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan
kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
4. Kepentingan
dan Transaksi Konsumen
Undang-Undang ini diatur
tentang perlindungan konsumen sehingga dalam undang-undang no 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen tentunya akan membahas kepentingan dari konsumen
yang kemudian akan dilindungi oleh undang-undang ini. Sebagaimana
tertulis di konsiderans poin (d) menyatakan “bahwa untuk meningkatkan harkat
dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta
menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;” kemudiaan
dilanjut dengan poin (f): “bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan
perangkat peraturan perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan
perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta
perekonomian yang sehat;”
Dalam undang-undang no 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen terdapat 15 bab yang diawali dengan bab pertama tentang
ketentuan umum dan ditutup oleh bab 15. Berikut rincian tiap bab mengenai
kepentingan konsumen.
1. Ketentuan
umum
Dalam
ketentuan kumum tidak terlalu terlihat kepentingan konsumen di dalamnya karena
hanya berupa penjelasan dari pengertian-pengertian yang akan di bahas dalam isi
undang-undang.
2. Asas
dan tujuan
Dalam
pasal 3 terlihat kepentingan konsumen yang dilindungi dan menjadi tujuan adanya
perlindungan konsumen. Seperti dalam point (a): “meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;” (b): “mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;” dan (f): “meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.”
3. Hak
dan kewajiban
Pada
bab ini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak dan kewajiban dan konsumen pada
bagian pertama serta hak dan kewajiban pelaku usaha di bagian kedua.
Dalam
bagian pertama, kepentingan konsumen terlihat dalam keseluruhan pasal 4 yang
memaparkan hak-hak dari konsumen.
Dalam
bagian kedua, kepentingan konsumen terlihat dalam keseluruhan pasal 7 yang
memaparkan kewajiban konsumen untuk memenuhi kepentingan dari konsumen.
4. Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam
pasal 8 sampai dengan pasal 13 dijelaskan hal-hal yang dilarang bagi pelaku
usaha yang artinya disini kepentingan konsumen yang dilindungi dengan membuat
larangan-larangan yang berpotensi merugikan konsumen.
5. Ketentuan
pencantuman kausula baku
Bab
ini merupakan lanjutan dari bab sebelumnya yang menjelaskan tentang larangn
bagi pelaku usaha namun lebih spesifik mengenai kausula baku yang terdapat
dalam pasal 14.
6. Tanggung
jawab pelaku usaha
Berisi
pasal 15 sampai pasal 28 yang menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha yang
harus dipenuhi terhadap konsumen mulai dari ganti rugi, penyiaran iklan, sampai
garansi terhadap produk yang dikeluarkan pelaku usaha. Hal-tersebut perupakan
kepentingan konsumen yang harus dilindungi.
7. Pembinaan
dan pengawasan
Pembinaan
dan pengawasan dalam bab ini dibutuhkan untuk terjaminya kepentingan konsumen.
8. Badan
perlindungan konsumen nasional
Pada
bab ini hanya menjelaskan tentang dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen.
9. Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat
Bab
ini sama seperti bab 8 yang menjelaskan lembaga perlindungan konsumen namun
yang merupakan swadaya masyarakat.
10. Penyelesaian
sengketa
Pada
pasal 45 poin (1) menyebutkan “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat
pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan
peradilan umum.” Pasal tersebut menjadi landasan untuk konsumen yang hendak
untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha atas
kepentingan yang tidak terpenuhi. Pasal-pasal selanjutnya kemudian menjelaskan
lebih lanjut cara penyelesaianya baik melalui pengadilan ataupun luar
pengadilan.
11. Badan
penyelesaian sengketa konsumen
Pada
bab ini hanya menjelaskan tentang badan yang menjadi penyelesai sengketa yang
terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha.
12. Penyidikan
Pada
bab ini hanya menjelaskan tentang tata cara dalam melakukan penyidikan.
13. Sanksi
Sanksi
merupakan bentuk perlindungan atas kepentingan konsumen yang telah dilanggar
sebagaimana pasal-pasal sebelumnya sehingga sanksi merupakan hal yang penting
disamping sebagai pertanggungjawaban juga sebagai antisipasi terjadinya
penyelewengan kepentingan konsumen. Semua itu dijelaskan dalam pasal 60 sampai
dengan pasal 63.
14. Ketentuan
peralihan
Pada
bab ini hanya menyebutkan ketentuan peralihan yang berlaku bagi undang-undang
no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
15. Ketentuan
penutup
Ketentuan penutup
hanya menjelaskan berlakunya undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
5. Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hal terpenting dalam
pengaturan mengenai perlindungan konsumen adalah sendi kesederajatan kedudukan
antara konsumen dan produsen. Sebagai konsekuensinya telah melahirkan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban antara konsumen dan produsen secara timbal balik. Dalam
Undang-Undang No.8 Tahun 1998 Pasal 4 disebutkan beberapa hak konsumen sebagai
berikut:
1)
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
2)
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/ataub jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3)
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
4)
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5)
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6)
Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7)
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8)
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
9)
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Konsekuensi dari hak-hak tersebut maka konsumen
mempunyai beberapa kewajiban sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang
No.8 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1)
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2)
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3)
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4)
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Kalusula
Baku Hukum Perlindungan Konsumen
Klausula baku adalah setiap aturan atau
ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih
dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen
dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pembuat
undang-undang ini menerima kenyataan bahwa pemberlakukan standar kontrak adalah
suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab sebagaimana dikatakan oleh
Syahdeini, perjanjian baku/standar kontrak adalah suatu kenyataan yang memang
lahir dari kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya klausula baku merupakan
perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang mana asas tersebut terdapat
dalam UUPK dan hukum perjanjian syariah. Akan tetapi dalam kenyataan dan
implementasinya klasula ini menjadi pembatasan dalam berkontrak.
Sehubungan dengan standar kontrak adalah penggunaan
klausula baku dalam transaksi konsumen. Yang dimaksud dengan klausula baku
menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen klausula baku
adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan
dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen. Pembuat undang-undang ini menerima kenyataan bahwa pemberlakukan
standar kontrak adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab
sebagaimana dikatakan oleh Syahdeini, perjanjian baku/ standar kontrak adalah
suatu kenyataan yang memang lahir dari kebutuhan masyarakat (St. Remy
Syahdeini, 1993: 69). Namun demikian, dirasa perlu untuk mengaturnya sehingga
tidak disalahgunakan dan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tinggal
bagaimana pengawasan penggunaan standar kontrak itu sehingga tidak dijadikan
sebagai alat untuk merugikan orang lain (Janus Sidabalok, 2010: 25). Pasal 18
Undang-Undang Perlindungan Konsumen membuat sejumlah larangan penggunaan
klausula baku dalam (standar) kontrak.Dari ketentuan Pasal 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, larangan penggunaan standar kontrak dikaitkan dengan dua
hal, yaitu isi dan bentuk penulisannya. Dari segi isinya, dilarang menggunakan
standar kontrak yang memuat klausula-klausula yang tidak adil. Sedangkan dari
segi bentuk penulisannya, klausula-klausula itu harus dituliskan dengan
sederhana, jelas, dan terang sehingga dapat dibaca dan dimengerti dengan baik
oleh konsumen. Di samping itu, undang-undang ini mewajibkan pelaku usaha untuk
segera menyesuaikan standar kontrak yang dipergunakannya dengan ketentuan
undang-undang ini. Jika dalam kenyataannya masih tetap dipakai standar kontrak
yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, akibat hukumnya adalah batal demi
hukum. Artinya, bahwa klausula itu dianggap tidak ada, karena itu tidak
mempunyai kekuatan hukum. Larangan dan persyaratan tentang penggunaan standar
kontrak di atas dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan
pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan mencegah kemungkinan
timbulnya tindakan yang merugikan konsumen karena faktor ketidaktahuan,
kedudukan yang tidak seimbang, dan sebagainya yang mungkin dapat dimanfaatkan
oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan klausula baku ini
dalam aplikasinya diterapkan dalam beberapa sektor bisnis oleh lembaga atau
instansi seperti perbankan dan lain sebagainya.
Teori deu care tentang kewajiban perusahaan terhadap
konsumen didasarkan pada gagasan, baha pembeli dan konsumen tidak saling
sejajar, dan bahwa kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan
perusahaan yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen.
Karena produsesn berada pada posisi yang lebih menguntungkan, maka mereka
berkewajiban untuk menjamin kepentingan konsumen agar tidak dirugikan (Joni
Pieries dan Wiwik Sri Widiarty, 2007: 54). Karena konsumen harus bergantung
pada kehalian produsesn dan pelaku usaha, maka produsesn tidak hanya
berkewajiban memberikan produk yang sesuai dengan klaim yang dibuatnya. Namun
juga harus berhati-hati untuk mencegah kerugian konsumen, meskipun produsen
secara eksplisit menolak pertanggungjawaban seperti ini dan konsumen menerima
penolakan tersebut dalam bentuk perjanjian klausula baku (Zulham, 2013: 66).
Klausula baku biasanya dibuat oleh pihak yang
kedudukannya lebih kuat, yang dalam kenyataannya bisa dipegang oleh pelaku
usaha. Isi klausula baku sering kali merugikan pihak yang menerima klausula
baku tersebut, yaitu pihak konsumen karena dibuat secara sepihak. Bila konsumen
menolak klausula baku tersebut ia tidak akan mendapatkan barang ataupun jasa
yang dibutuhkan, karena klausula baku serupa akan ditemuinya di tempat lain.
Hal tersebut akan menyebabkan konsumen lebih sering setuju terhadap isi klausula
baku walaupun memojokannya. Bagi para pengusaha mungkin ini merupakan cara
mencapai tujuan ekonomi yang efisien, praktis, dan cepat tidak bertele-tele.
Tetapi bagi konsumen justru merupakan pilihan yang tidak menguntungkan karena
hanya dihadapkan pada satu pilihan, yaitu menerima walaupun dengan berat hati
(Abdulkadir Muhammad, 1992: 6).
Istilah perjanjian baku merupakan terjemahan dari
standard contract, baku berarti patokan dan acuan. Mariam Darus mendefinisikan
baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir (Mariam Darus Badrulzaman, 1978: 48). Hondius merumuskan perjanjian
baku sebagai konsep janji-janji tertulis, yang disusun tanpa membicarakan isi
dan lazimnya dituangkan dalam perjanjian yang sifatnya tertentu (Mariam Darus
Badrulzaman, 1978: 48).
Sudaryatmo (1994: 93) mengungkapkan
karakteristik klausula baku sebagai berikut: a. Perjanjian dibuat secara
sepihak oleh mereka yang posisinya relatif lebih kuat dari kosnumen. b.
Konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian. c.
Dibuat dalam bentuk tertulis dan massal. d. Konsumen terpaksa menerima isi
perjanjian karena didorong oleh faktor kebutuhan.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
mendefinisikan, klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
seiphak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 10
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Perjanjian baku
dengan klausula eksonerasinya pada prinsipnya hanya menguntungkan pelaku usaha
dan merugikan konsumen, karena klausulanya tidak seimbang dan tidak
mencerminkan keadilan. Dominasi pengusaha lebih besar dibandingkan dengan
dominasi konsumen, dan konsumen hanya menerima perjanjian dengan klausula baku
tersebut begitu saja karena dorongan kepentingan dan kebutuhan. beban yang
seharusnya dipikul oleh pelaku usaha, menjadi beban konsumen karena adanya
klausula eksonerasi tersebut. Perjanjian eksonerasi yang membeaskan tanggung
jawab seseorang pada akibat-akibat hukum yang terjadi karena kurangnya
pelaksanaan kewajibankewajiban yang diharuskan oleh perundang-undangan, antara
lain tentang masalah ganti kerugian dalam hal perbuatan iangkar janji. Ganti
rugi tidak dijalankan apabila dalam persyaratan eksonerasi tercantum hal itu
(Zulham, 2013: 68). Akibat kedudukan para pihak yang tidak seimbang, maka pihak
lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk
menuntukan apa yang diinginkannya dalam perjanjian. Dengan hal demikian, pihak
yang memmiliki posisi yang lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut
untuk menentukan klausula-klausula tertentu dalam perjanjian baku. Sehingga
perjanjian yang seharusnya dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam
perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam bentuk perjanjian baku, karena format
dan isi perjanjian telah dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat
(Zulham, 2013: 68).
Oleh karena yang merancang format dan isi
perjanjian adalah pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat, tentu saja dapat
dipastikan bahwa perjanjian tersebut memuat klausulaklausula yang
menguntungkannya. Serta bukan tidak mungkin juga meringankan atau menghapuskan
beban dan kewajiban tertenty yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya (Zulham,
2013: 68). 2. Pengaturan Pencantuman Klausula Baku dalam UUPK Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha untuk
mencantumkan klausula baku pada setiap perjanjian dan dokumen apabila: a.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. b. Menyatakab bahwa pelaku
usaha berhak menolak menyerahkan kembali barang yang dibeli konsumen. c.
Manyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali yang yang
dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen. d. Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibelikan oleh konsumen secara angsuran. e. Mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli
oleh konsumen. f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa
atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa. g.
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,
tambahan, lanjutan da/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. h. Menyatakab bahwa
konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak
gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran.
Lebih lanjut lagi, UndangUndang
Perlindungan Konsumen pada Pasal 18 ayat (2) juga melarang pelaku usaha
mencamtumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak
dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Dan
setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dinyatakan batal demi hukum, dengan amar bahwa pelaku usaha wajib
menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. Tentu saja Undang-Undang Perlindungan Konsumen menginginkan
terciptanya keseimbangan antara konsumen dengan pelaku usaha. pengaturan
pencantuman klausula baku bukanlah merupakan keberpihakan terhadap kepentingan
konsumen dan merugikan kepentingan pelaku usaha. Namun sesuai asas keseimbangan
dalam hukum perlindungan konsumen, menginginkan kepentingan semua pihak harus
dilindungi, termasuk kepentingan pemerintah dalam pembangunan nasional, harus
mendapat porsi yang seimbang. Penerapan klausula baku yang dilakukan oleh pihak
dengan posisi lebih kuat akan merugikan pihak lain dengan posisi yang lebih
lemah, biasanya model perjanjian seperti ini dikenal dengan penyalahgunaan
keadaan (Mariam Darus Badrulzaman, 1994: 50).
Memposisikan pelaku usaha dalam posisi
yang lebih kuat daripada posisi konsumen, tidaklah selamanya benar. Karena
dalam kasus tertentu posisi konsumen justru lebih kuat daripada posisi pelaku
usaha, dan justru konsumenlah yang merancang klausula baku tersebut. Dengan
demikian pendapat di atas tidak selamanya benar (Ahmadi Miru, 2000: 160).
Perjanjian dengan klausula baku terjadi dengan beberapa cara hingga saat ini
pemberlakuaan perjanjian baku tersebut antara lain dengan caracara (Az
Nasution, 2002: 97): 1. Pencantuman butir-butir perjanjian yang konsepnya telah
dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak, biasanya oleh kalangan
pengusaha, produsen, distributor, atau pedagang produk tersebut. Perhatikan
kontrak jual beli atau sewa beli kendaraan bermotor, perumahan, alat-alat
elektronik, dan lain sebagainya. 2. Pencantuman klausula baku dalam lembaran
kertas yang berupa tabel, bon, kuitansi, tanda terima, atau lembaran dalam
bentuk serah terima barang. Seperti lembaran bon, kuitansi, atau tanda terkma
barang dari toko, kedai, dan supermarket. 3. Pencantuman klausula baku dalam
bentuk pengumuman tentang berlakunya syarat-syarat baku di tempat tertentu,
seperti di area parkir, hotel, dan penginapan dengan meletakan atau menempelkan
pengumuman klausula baku. Memang klausula baku yang merupakan suatu bentuk
perjanjian yang secara teoritis masih mengundang perdebatan, khususnya dalam
kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan
syarat-syarat perjanjian.
Dalam perjanjian baku, kebebasan dan
pemberian kesepakatan untuk melakukan kontrak tidak dilakukan sebebas dengan
perjanjian secara langsung, dengan melibatkan para pihak untuk menegosiasikan
klausula perjanjian. Maka terdapat berbagai pendapat mengenai kedudukan
klausula baku dalam hukum perjanjian. Sluijter mengatakan bahwa klausula baku
bukan merupakan perjanjian, sebab kedudukan pengusaha dalam perjanjian itu
adalah seperti pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wetgever).
Syarat-syarat yang ditentukan pengusaha dalam klausula itu adalah
undang-undang, bukan perjanjian (Ahamdi Miru dan Sutarman Yodo: 117). Pitlo
menggolongkan klausula baku sebagai perjanjian paksa (dwang contract). Walaupun
secara teoritis yuridis, klausula baku tidak memenuhi ketentuan undang-undang
dan ditolak keberadaannya sebagai perjanjian oleh beberapa ahli hukum, namun
kenyataanya kebutuhan masyarakat terhadap klausula baku berjalan ke arah yang
berlawanan dengan keinginan hukum (Ahamdi Miru dan Sutarman Yodo: 117). Stein
mencoba memecahkan masalah ini dengan mengemukakan pendapat bahwa klausula baku
dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksi adanya kemauan dan
kepercayaan (fictie van wil en vertouwen) yang membangkitkan kepercayaan bahwa
para pihak mengikaitkan diri pada perjanjian itu. Jika konsumen menerima
dokumen klausula baku tersebut, berarti ia secara sukarela setuju pada isi
perjanjian tersebut. Asser Rutten mengatakan bahwa setiap orang yang
menandatangani perjanjian, bertanggung jawab pada isi dan apa yang
ditandatanganinya. Jika ada orang yang membubuhkan tanda tangan pada formulir
perjanjian baku, tanda tangan itu akan membangkitkan kepercayaan bahwa yang
bertanda tangan mengetahui dan menghendaki isi formulir yang ditandatangani.
Tidak mungkin seseorang menandatangani apa yang tidak diketahui isinya. Hondius
dalam disertasinya mempertahankan bahwa perjanjian baku mempunyai kekuatan
mengikat berdasarkan kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan perdagangan.
7.
Penyelesaian
Sengketa Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen
berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh
Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di
luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur
pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau
diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen,
BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan
keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar,
tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir
bagi para pihak.[1]
Tugas dan Wewenang
Tugas BPSK melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau
arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada
penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; menerima pengaduan baik tertulis
maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa
perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi,
saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap
Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan
penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa
konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat
bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan
ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang-undang ini.
Kewenangan untuk menangani dan
menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk
majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang
terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu
unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh
seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat.
BPSK wajib mengeluarkan
putusan paling lambat dalam waktu duapuluh satu hari kerja setelah gugatan
diterima; serta dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima
putusan, para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling
lambat empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan kepada pelaku
usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat
empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan dianggap menerima
putusan BPSK dan apabila setelah batas waktu ternyata putusan BPSK tidak
dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK dapat menyerahkan putusan tersebut kepada pihak
penyidik dengan penggunaan Putusan Majelis BPSK sebagai bukti permulaan yang
cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan dengan penggunaan Putusan
majelis BPSK dapat dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di
tempat konsumen yang dirugikan.
Bantahan atas putusan
Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan pelaku usaha dalam
waktu paling lambat duapuluh satu hari sejak diterimanya keberatan dari pelaku
usaha; dan terhadap putusan Pengadilan Negeri, para pihak dalam waktu paling
lambat empatbelas hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik
Indonesia; kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan
putusan dalam waktu paling lambat tigapuluh hari sejak menerima permohonan
kasasi.
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak, kewajiban, serta
perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas
pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena
oleh produsen kepada konsumen adalah karena kurangnya kesadaran serta
pengetahuan konsumen akan hak dan kewajiban mereka.
Semoga makalah ini dapat memberi penjelasan dan dapat meningkatkan
pengetahuan kita sebagai konsumen. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi para konsumen pada umumnya dan bisa dijadikan referensi dalam melakukan
kajian ilmiah tentang hukum perlindungan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Dewi, Elli W. Hukum Perlindungan
Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015
Kristiyanti, Celina TS. Hukum
Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Mawadi dkk. Hukum Perlindungan
Konsumen di Indonesia, Akademia, Jakarta Barat, 2012
Utami,
Wahyu. Pengantar Hukum Bisnis,
Permata Aksara, Jakarta, 2017
Komentar
Posting Komentar