Makalah Pengantar Hukum Bisnis: Hukum Perlindungan Konsumen



KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
     Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis dengan judul “Hukum Perlindungan Konsumen”.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis kami Ibu Misnarsyam SH, MH, yang telah membimbing kami dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Padang, 30 Maret 2019

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………….……..1
DAFTAR ISI ……………………………………………………….……….2
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………..…………3
       I.            Latar Belakang ………………………………………….…………..3
    II.            Rumusan Masalah …………………………………….…………….4
 III.            Tujuan ………………………………………………………………5
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………..……….6
1.      Pengertian Produsen, Konsumen, dan Hukum Perlindungan
Konsumen…………………………………………………..……….6
2.      Sumber Hukum Perlindungan Konsumen ………………….………7
3.      Tujuan dan Asas Hukum Perlindungan Konsumen ……………….10
4.      Kepentingan dan Transaksi Konsumen…………………………….12
5.      Hak dan Kewajiban Konsumen…………………………………….15
6.      Klausula Baku Hukum Perlindungan Konsumen………………….16
7.      Penyelesaian Sengketa Konsumen…………………………………23
BAB III PENUTUP …………………………………………………...…..26
       I.            Kesimpulan ……………………………………………………..…26
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………27

BAB I
PENDAHULUAN
I.       Latar Belakang
Di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Negara-negara yang saat ini disebut sebagai negara-negara maju telah menempuh pembangunannya melalui tiga tingkat, yaitu unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat yang pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integritas politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya pada tingkat ketiga tugas negara yang utama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap sebelumnya dengan menekankan kesejahteraan masyarakat.
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi juga lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan, dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sosial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diharapkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia dapat lebih diperhatikan.
II.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum perlindungan konsumen?
2.      Apa saja sumber dari hukum perlindungan konsumen?
3.      Apa saja tujuan dan asas dari hukum perlindungan konsumen?
4.      Apa yang dimaksud dengan kepentingan dan transaksi konsumen?
5.      Apa saja yang merupakan hak dan kewajiban konsumen?
6.      Apa yang dimaksud dengan klausula baku dalam hukum perlindungan konsumen?
7.      Bagaimana cara penyelesaian sengketa konsumen?
III.  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari hukum perlindungan konsumen.
2.      Mengetahui sumber-sumber dari hukum perlindungan konsumen.
3.      Mengetahui tujuan dan asas dari hukum perlindungan konsumen.
4.      Mengetahui macam-macam kepentingan dan transaksi konsumen.
5.      Mengetahui hak dan kewajiban konsumen.
6.      Mengetahui klausula baku dari hukum perlindungan konsumen.
7.      Mengetahui tahap-tahap penyelesaian sengketa konsumen.





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Konsumen, Produsen, dan Hukum Perlindungan Konsumen
a.      Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas. Az. Nasution, misalnya berpendapat bahwa hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengatur sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu dengan yang lain, dan berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas serta kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu dengan yang lain, dan berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup.
Menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen didalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala urusan yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
b.      Pengertian Konsumen dan Produsen
Yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri keluarga, orang lain maupan makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan (Pasal 1 angka 2 UU No.8 Tahun 1998).
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakain barang atau jasa. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupan tidak bergerak, dapat dihabiskan maupan tidak dapat dihabiskan yang dapat untuk di perdagangkan, dipakai dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen (Pasal 1 angka 4 UU No Tahun 1998). Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang di sediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan  oleh konsumen (Pasal 1 angka 5 UU No Tahun 1998).
Konsumen menurut inosentius samsul adalah pengguna atau pemekai terakhir suatu produk, baik sebagai pembeli maupun di peroleh melalui cara lain, seperti pembelian, hadiah, dan undangan. Sedangkan Mariam Darus Badul zaman berpendapat bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah semua individu yang menggunakan barang atau saja secara konkret dan rill.
Kemudian yang dimaksud dengan dengan pelaku usaha atau produsen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekononi (Pasal 1 angka 3 UU Tahun  1998). Berdasarkan pengertian tersebut  dapat di simpulkan bahwa konsumen adalah setiap orang atau siapa yang mengkonsumsi barang atau jasa dari produsen. Sedangkan produsen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang menghasilkan barang atau jasa untuk di pakai oleh konsumen.
2.      Sumber Hukum Perlindungan Konsumen
Gerakan perlindungan konsumen di Indonesia mulai  terdengar dan popular pada tahun 1970-an yaitu dengan berdirinya lembaga swadaya masyarakat yayasan lembaga konsumen Indonesia. Fokus gerakan pelindungan konsumen (konsumerisme) ini sebenarnya masih paralel dengan gerakan pertengahan abad ke- 20. Di Indonesia gerakan perlindungan konsumen menggema dari gerakan yang serupa di Amerika serikat. yayasan lembaga konsumen di Indonesia (YLKI) yang secara popular di pandang sebagai perintis advokasi konsumen di Indonesia ini termasuk responsip terhadap keadaan, bahwa mendahului Resolusi Dewan Ekonomi dan sosial PBB No. 2111 Tahun 1978 tentang perlindungan konsumen.
YLKI merupakan organisasi lembaga swadaya masyarakat yang tergerak di bidang perlindungan konsumen tentu saja dalam kegiatannya bertindak selaku perwakilan konsumen yang bertujuan untuk melayani dan meningkatkan martabat pada kepentingan konsumen. Pada saat awal berdirinya YLKI didasarkan pada rasa kehati-hatian terhadap promosi dari produk-produk dalam negeri, sehingga seorang yang bernama Lasmidjah Hardi memimpin kegiatan pekan swakarya yang berupa aksi promosi terhadap berbagai barang dalam negeri.
Kelahiran YLKI ini ternyata berakibat munculnya beberapa organisasi yang berbasis perlindungan konsumen, seperti adanya suatu lembaga yang berdiri pada tahun 1988 di kota semarang yaitu lembaga pembinaan dan perlindungan konsumen dan bergabung sebagai anggota consumers internasional. Sekarang ini sudah banyak lembaga-lembga lain yang bertujuan untuk membela dan mendukung para konsumen demi mendapatkan perilaku adil dari para pengusaha.
Seperti diketahui hingga tahun 1998 di Indonesia masih belum ada perangkat peraturan perundangan khusus dan terpadu mengenai perlindungan konsumen. Badan pembinaan hukum nasional dan yayasan lembaga konsumen di Indonesia masing-masing tahun 1980 dan 1981 pernah menyusun rancangan undang-undang tentang perlindungan konsumen
Begitu pula pada bulan agustus 1992 fakultas hukum universitas Indonesia berkerja sama dengan badan penelitian dan pengembangan perdagangan, depertemen perdagangan RI baru menyelesaikan satu rancangan akademik, undang-undang mengenai perlindungan konsumen. Yang dimaksud dengan rancangan akademik adalah konsep yang memuat pokok-pokok pikiran berdasarkan tinjauan dan penelitian intensif dengan menekankan pada sandi-sandi pengaturan mengenai masalah yang akan diatur, yang di ikuti dengan rumusan-rumusan pasal-pasal sebagai contoh.
Perlindungan konsumen sebagai satu konsep terpadu merupakan hal baru, yang perkembangannya dimulai di negara-negara maju. Namun demikian konsep tersebut sudah tersebar ke bagian dunia lain. Kenyataan demikian sudah sepantasnya membuat negara Indonesia harus menerbitkan satu undang-undang tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan perkembangan yang terjadi dan didorong oleh keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak persaingan tidak sehat atas produk-produk tertentu, maka pada tanggal 20 april 1999 diterbitkan undang-undang No Tahun 1998 tentang perlindungan konsumen.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya undang-undang No. 8 Tahun 1998 antara lain adalah:
1.      Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
2.      Pembangunan perekonomian nasional pada era demokrasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang di peroleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
3.      Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamana barang atau jasa yang di perolehnya di pasar
4.      Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta mengembangkan setiap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
5.      Oleh karena itu di perlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga terciptanya perekonomian yang sehat.
Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen:
1)      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
2)      Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3)      Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4)      Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
5)      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6)      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
7)      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang Penanganan Pengaduan Konsumen yang Ditujukan kepada Seluruh Dinas Indag Prov/Kab/Kota.

3.      Tujuan dan Asas Hukum Perlindungan Konsumen
a.      Asas Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah  segala suatu yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (pasal  1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1998). Adanya pengaturan perlindungan konsumen melalui undang- undang No 8 Tahun 1998 adalah didasarkan pada beberapa asas dan tujuan. Adapun asas-asas perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan pada pasal 2 undang-undang No. 8 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1.      Asas manfaat : pengaturan mengenai perlindungan konsumen akan dapat digunakan secara optimal bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan pribadi setiap negara.
2.      Asas keadilan : pengaturan mengenai perlindungan konsumen akan dapat memberikan rsa keadilan bagi setiap masyarakat konsumen pada umumnya.
3.      Asas keseimbangan : pengaturan mengenai perlindungan konsumen akan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan produsen.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen : pengaturan mengenai perlindungan konsumen akan dapat memberikan suasana kondusif bagi konsumen dalam rangka penggunaan asail produk dari produsen.
5.      Asas kepastian hukum : pengaturan mengenai perlindungan konsumen akan dapat memberikan satu kepastian hukum berkenaan dengan hak dan kewajiban antara konsumen dan produsen.
b.      Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Mengenai tujuan perlindungan konsumen disebut pada pasal 3 undang-undang No.8 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menetukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga timbul sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
4.      Kepentingan dan Transaksi Konsumen
Undang-Undang ini diatur tentang perlindungan konsumen sehingga dalam undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tentunya akan membahas kepentingan dari konsumen yang kemudian akan dilindungi oleh undang-undang ini.  Sebagaimana tertulis di konsiderans poin (d) menyatakan “bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;” kemudiaan dilanjut dengan poin (f): “bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;”
Dalam undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdapat 15 bab yang diawali dengan bab pertama tentang ketentuan umum dan ditutup oleh bab 15. Berikut rincian tiap bab mengenai kepentingan konsumen. 
1.      Ketentuan umum
Dalam ketentuan kumum tidak terlalu terlihat kepentingan konsumen di dalamnya karena hanya berupa penjelasan dari pengertian-pengertian yang akan di bahas dalam isi undang-undang.
2.      Asas dan tujuan
Dalam pasal 3 terlihat kepentingan konsumen yang dilindungi dan menjadi tujuan adanya perlindungan konsumen. Seperti dalam point (a): “meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;” (b): “mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;” dan (f): “meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.”
3.      Hak dan kewajiban
Pada bab ini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak dan kewajiban dan konsumen pada bagian pertama serta hak dan kewajiban pelaku usaha di bagian kedua.
Dalam bagian pertama, kepentingan konsumen terlihat dalam keseluruhan pasal 4 yang memaparkan hak-hak dari konsumen.
Dalam bagian kedua, kepentingan konsumen terlihat dalam keseluruhan pasal 7 yang memaparkan kewajiban konsumen untuk memenuhi kepentingan dari konsumen.
4.      Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 13 dijelaskan hal-hal yang dilarang bagi pelaku usaha yang artinya disini kepentingan konsumen yang dilindungi dengan membuat larangan-larangan yang berpotensi merugikan konsumen.
5.      Ketentuan pencantuman kausula baku
Bab ini merupakan lanjutan dari bab sebelumnya yang menjelaskan tentang larangn bagi pelaku usaha namun lebih spesifik mengenai kausula baku yang terdapat dalam pasal 14.
6.      Tanggung jawab pelaku usaha
Berisi pasal 15 sampai pasal 28 yang menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha yang harus dipenuhi terhadap konsumen mulai dari ganti rugi, penyiaran iklan, sampai garansi terhadap produk yang dikeluarkan pelaku usaha. Hal-tersebut perupakan kepentingan konsumen yang harus dilindungi.
7.      Pembinaan dan pengawasan
Pembinaan dan pengawasan dalam bab ini dibutuhkan untuk terjaminya kepentingan konsumen.
8.      Badan perlindungan konsumen nasional
Pada bab ini hanya menjelaskan tentang dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen.
9.      Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
Bab ini sama seperti bab 8 yang menjelaskan lembaga perlindungan konsumen namun yang merupakan swadaya masyarakat.
10.  Penyelesaian sengketa
Pada pasal 45 poin (1) menyebutkan “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.” Pasal tersebut menjadi landasan untuk konsumen yang hendak untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha atas kepentingan yang tidak terpenuhi. Pasal-pasal selanjutnya kemudian menjelaskan lebih lanjut cara penyelesaianya baik melalui pengadilan ataupun luar pengadilan. 
11.  Badan penyelesaian sengketa konsumen
Pada bab ini hanya menjelaskan tentang badan yang menjadi penyelesai sengketa yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha. 
12.  Penyidikan
Pada bab ini hanya menjelaskan tentang tata cara dalam melakukan penyidikan.
13.  Sanksi
Sanksi merupakan bentuk perlindungan atas kepentingan konsumen yang telah dilanggar sebagaimana pasal-pasal sebelumnya sehingga sanksi merupakan hal yang penting disamping sebagai pertanggungjawaban juga sebagai antisipasi terjadinya penyelewengan kepentingan konsumen. Semua itu dijelaskan dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63.
14.  Ketentuan peralihan
Pada bab ini hanya menyebutkan ketentuan peralihan yang berlaku bagi undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
15.  Ketentuan penutup
Ketentuan penutup hanya menjelaskan berlakunya undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

5.      Hak dan Kewajiban Konsumen
Hal terpenting dalam pengaturan mengenai perlindungan konsumen adalah sendi kesederajatan kedudukan antara konsumen dan produsen. Sebagai konsekuensinya telah melahirkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara konsumen dan produsen secara timbal balik. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1998 Pasal 4 disebutkan beberapa hak konsumen sebagai berikut:
1)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2)      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/ataub jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3)      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4)      Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5)      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6)      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Konsekuensi dari hak-hak tersebut maka konsumen mempunyai beberapa kewajiban sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang No.8 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1)      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4)      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Kalusula Baku Hukum Perlindungan Konsumen
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pembuat undang-undang ini menerima kenyataan bahwa pemberlakukan standar kontrak adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab sebagaimana dikatakan oleh Syahdeini, perjanjian baku/standar kontrak adalah suatu kenyataan yang memang lahir dari kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya klausula baku merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang mana asas tersebut terdapat dalam UUPK dan hukum perjanjian syariah. Akan tetapi dalam kenyataan dan implementasinya klasula ini menjadi pembatasan dalam berkontrak.
Sehubungan dengan standar kontrak adalah penggunaan klausula baku dalam transaksi konsumen. Yang dimaksud dengan klausula baku menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pembuat undang-undang ini menerima kenyataan bahwa pemberlakukan standar kontrak adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab sebagaimana dikatakan oleh Syahdeini, perjanjian baku/ standar kontrak adalah suatu kenyataan yang memang lahir dari kebutuhan masyarakat (St. Remy Syahdeini, 1993: 69). Namun demikian, dirasa perlu untuk mengaturnya sehingga tidak disalahgunakan dan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tinggal bagaimana pengawasan penggunaan standar kontrak itu sehingga tidak dijadikan sebagai alat untuk merugikan orang lain (Janus Sidabalok, 2010: 25). Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen membuat sejumlah larangan penggunaan klausula baku dalam (standar) kontrak.Dari ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, larangan penggunaan standar kontrak dikaitkan dengan dua hal, yaitu isi dan bentuk penulisannya. Dari segi isinya, dilarang menggunakan standar kontrak yang memuat klausula-klausula yang tidak adil. Sedangkan dari segi bentuk penulisannya, klausula-klausula itu harus dituliskan dengan sederhana, jelas, dan terang sehingga dapat dibaca dan dimengerti dengan baik oleh konsumen. Di samping itu, undang-undang ini mewajibkan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan standar kontrak yang dipergunakannya dengan ketentuan undang-undang ini. Jika dalam kenyataannya masih tetap dipakai standar kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, akibat hukumnya adalah batal demi hukum. Artinya, bahwa klausula itu dianggap tidak ada, karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Larangan dan persyaratan tentang penggunaan standar kontrak di atas dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan mencegah kemungkinan timbulnya tindakan yang merugikan konsumen karena faktor ketidaktahuan, kedudukan yang tidak seimbang, dan sebagainya yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan klausula baku ini dalam aplikasinya diterapkan dalam beberapa sektor bisnis oleh lembaga atau instansi seperti perbankan dan lain sebagainya.
Teori deu care tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan, baha pembeli dan konsumen tidak saling sejajar, dan bahwa kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan perusahaan yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsesn berada pada posisi yang lebih menguntungkan, maka mereka berkewajiban untuk menjamin kepentingan konsumen agar tidak dirugikan (Joni Pieries dan Wiwik Sri Widiarty, 2007: 54). Karena konsumen harus bergantung pada kehalian produsesn dan pelaku usaha, maka produsesn tidak hanya berkewajiban memberikan produk yang sesuai dengan klaim yang dibuatnya. Namun juga harus berhati-hati untuk mencegah kerugian konsumen, meskipun produsen secara eksplisit menolak pertanggungjawaban seperti ini dan konsumen menerima penolakan tersebut dalam bentuk perjanjian klausula baku (Zulham, 2013: 66).
Klausula baku biasanya dibuat oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat, yang dalam kenyataannya bisa dipegang oleh pelaku usaha. Isi klausula baku sering kali merugikan pihak yang menerima klausula baku tersebut, yaitu pihak konsumen karena dibuat secara sepihak. Bila konsumen menolak klausula baku tersebut ia tidak akan mendapatkan barang ataupun jasa yang dibutuhkan, karena klausula baku serupa akan ditemuinya di tempat lain. Hal tersebut akan menyebabkan konsumen lebih sering setuju terhadap isi klausula baku walaupun memojokannya. Bagi para pengusaha mungkin ini merupakan cara mencapai tujuan ekonomi yang efisien, praktis, dan cepat tidak bertele-tele. Tetapi bagi konsumen justru merupakan pilihan yang tidak menguntungkan karena hanya dihadapkan pada satu pilihan, yaitu menerima walaupun dengan berat hati (Abdulkadir Muhammad, 1992: 6).
Istilah perjanjian baku merupakan terjemahan dari standard contract, baku berarti patokan dan acuan. Mariam Darus mendefinisikan baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Darus Badrulzaman, 1978: 48). Hondius merumuskan perjanjian baku sebagai konsep janji-janji tertulis, yang disusun tanpa membicarakan isi dan lazimnya dituangkan dalam perjanjian yang sifatnya tertentu (Mariam Darus Badrulzaman, 1978: 48).
Sudaryatmo (1994: 93) mengungkapkan karakteristik klausula baku sebagai berikut: a. Perjanjian dibuat secara sepihak oleh mereka yang posisinya relatif lebih kuat dari kosnumen. b. Konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian. c. Dibuat dalam bentuk tertulis dan massal. d. Konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena didorong oleh faktor kebutuhan.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen mendefinisikan, klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara seiphak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 10 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Perjanjian baku dengan klausula eksonerasinya pada prinsipnya hanya menguntungkan pelaku usaha dan merugikan konsumen, karena klausulanya tidak seimbang dan tidak mencerminkan keadilan. Dominasi pengusaha lebih besar dibandingkan dengan dominasi konsumen, dan konsumen hanya menerima perjanjian dengan klausula baku tersebut begitu saja karena dorongan kepentingan dan kebutuhan. beban yang seharusnya dipikul oleh pelaku usaha, menjadi beban konsumen karena adanya klausula eksonerasi tersebut. Perjanjian eksonerasi yang membeaskan tanggung jawab seseorang pada akibat-akibat hukum yang terjadi karena kurangnya pelaksanaan kewajibankewajiban yang diharuskan oleh perundang-undangan, antara lain tentang masalah ganti kerugian dalam hal perbuatan iangkar janji. Ganti rugi tidak dijalankan apabila dalam persyaratan eksonerasi tercantum hal itu (Zulham, 2013: 68). Akibat kedudukan para pihak yang tidak seimbang, maka pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menuntukan apa yang diinginkannya dalam perjanjian. Dengan hal demikian, pihak yang memmiliki posisi yang lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausula-klausula tertentu dalam perjanjian baku. Sehingga perjanjian yang seharusnya dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam bentuk perjanjian baku, karena format dan isi perjanjian telah dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat (Zulham, 2013: 68).
Oleh karena yang merancang format dan isi perjanjian adalah pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat, tentu saja dapat dipastikan bahwa perjanjian tersebut memuat klausulaklausula yang menguntungkannya. Serta bukan tidak mungkin juga meringankan atau menghapuskan beban dan kewajiban tertenty yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya (Zulham, 2013: 68). 2. Pengaturan Pencantuman Klausula Baku dalam UUPK Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku pada setiap perjanjian dan dokumen apabila: a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. b. Menyatakab bahwa pelaku usaha berhak menolak menyerahkan kembali barang yang dibeli konsumen. c. Manyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali yang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen. d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibelikan oleh konsumen secara angsuran. e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen. f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa. g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan da/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. h. Menyatakab bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Lebih lanjut lagi, UndangUndang Perlindungan Konsumen pada Pasal 18 ayat (2) juga melarang pelaku usaha mencamtumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Dan setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum, dengan amar bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tentu saja Undang-Undang Perlindungan Konsumen menginginkan terciptanya keseimbangan antara konsumen dengan pelaku usaha. pengaturan pencantuman klausula baku bukanlah merupakan keberpihakan terhadap kepentingan konsumen dan merugikan kepentingan pelaku usaha. Namun sesuai asas keseimbangan dalam hukum perlindungan konsumen, menginginkan kepentingan semua pihak harus dilindungi, termasuk kepentingan pemerintah dalam pembangunan nasional, harus mendapat porsi yang seimbang. Penerapan klausula baku yang dilakukan oleh pihak dengan posisi lebih kuat akan merugikan pihak lain dengan posisi yang lebih lemah, biasanya model perjanjian seperti ini dikenal dengan penyalahgunaan keadaan (Mariam Darus Badrulzaman, 1994: 50).
Memposisikan pelaku usaha dalam posisi yang lebih kuat daripada posisi konsumen, tidaklah selamanya benar. Karena dalam kasus tertentu posisi konsumen justru lebih kuat daripada posisi pelaku usaha, dan justru konsumenlah yang merancang klausula baku tersebut. Dengan demikian pendapat di atas tidak selamanya benar (Ahmadi Miru, 2000: 160). Perjanjian dengan klausula baku terjadi dengan beberapa cara hingga saat ini pemberlakuaan perjanjian baku tersebut antara lain dengan caracara (Az Nasution, 2002: 97): 1. Pencantuman butir-butir perjanjian yang konsepnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak, biasanya oleh kalangan pengusaha, produsen, distributor, atau pedagang produk tersebut. Perhatikan kontrak jual beli atau sewa beli kendaraan bermotor, perumahan, alat-alat elektronik, dan lain sebagainya. 2. Pencantuman klausula baku dalam lembaran kertas yang berupa tabel, bon, kuitansi, tanda terima, atau lembaran dalam bentuk serah terima barang. Seperti lembaran bon, kuitansi, atau tanda terkma barang dari toko, kedai, dan supermarket. 3. Pencantuman klausula baku dalam bentuk pengumuman tentang berlakunya syarat-syarat baku di tempat tertentu, seperti di area parkir, hotel, dan penginapan dengan meletakan atau menempelkan pengumuman klausula baku. Memang klausula baku yang merupakan suatu bentuk perjanjian yang secara teoritis masih mengundang perdebatan, khususnya dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan syarat-syarat perjanjian.
Dalam perjanjian baku, kebebasan dan pemberian kesepakatan untuk melakukan kontrak tidak dilakukan sebebas dengan perjanjian secara langsung, dengan melibatkan para pihak untuk menegosiasikan klausula perjanjian. Maka terdapat berbagai pendapat mengenai kedudukan klausula baku dalam hukum perjanjian. Sluijter mengatakan bahwa klausula baku bukan merupakan perjanjian, sebab kedudukan pengusaha dalam perjanjian itu adalah seperti pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wetgever). Syarat-syarat yang ditentukan pengusaha dalam klausula itu adalah undang-undang, bukan perjanjian (Ahamdi Miru dan Sutarman Yodo: 117). Pitlo menggolongkan klausula baku sebagai perjanjian paksa (dwang contract). Walaupun secara teoritis yuridis, klausula baku tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan ditolak keberadaannya sebagai perjanjian oleh beberapa ahli hukum, namun kenyataanya kebutuhan masyarakat terhadap klausula baku berjalan ke arah yang berlawanan dengan keinginan hukum (Ahamdi Miru dan Sutarman Yodo: 117). Stein mencoba memecahkan masalah ini dengan mengemukakan pendapat bahwa klausula baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van wil en vertouwen) yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikaitkan diri pada perjanjian itu. Jika konsumen menerima dokumen klausula baku tersebut, berarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut. Asser Rutten mengatakan bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang membubuhkan tanda tangan pada formulir perjanjian baku, tanda tangan itu akan membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertanda tangan mengetahui dan menghendaki isi formulir yang ditandatangani. Tidak mungkin seseorang menandatangani apa yang tidak diketahui isinya. Hondius dalam disertasinya mempertahankan bahwa perjanjian baku mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan perdagangan.
7.      Penyelesaian Sengketa Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.[1]
Tugas dan Wewenang
Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat.
BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu duapuluh satu hari kerja setelah gugatan diterima; serta dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan, para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan kepada pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan dianggap menerima putusan BPSK dan apabila setelah batas waktu ternyata putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK dapat menyerahkan putusan tersebut kepada pihak penyidik dengan penggunaan Putusan Majelis BPSK sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan dengan penggunaan Putusan majelis BPSK dapat dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Bantahan atas putusan Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan pelaku usaha dalam waktu paling lambat duapuluh satu hari sejak diterimanya keberatan dari pelaku usaha; dan terhadap putusan Pengadilan Negeri, para pihak dalam waktu paling lambat empatbelas hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia; kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat tigapuluh hari sejak menerima permohonan kasasi.



BAB III
PENUTUP
       I.            Kesimpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak, kewajiban, serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah karena kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak dan kewajiban mereka.
Semoga makalah ini dapat memberi penjelasan dan dapat meningkatkan pengetahuan kita sebagai konsumen. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para konsumen pada umumnya dan bisa dijadikan referensi dalam melakukan kajian ilmiah tentang hukum perlindungan konsumen.



















DAFTAR PUSTAKA

Dewi, Elli W. Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015
Kristiyanti, Celina TS. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Mawadi dkk. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Akademia, Jakarta Barat, 2012
Utami, Wahyu. Pengantar Hukum Bisnis, Permata Aksara, Jakarta, 2017




Komentar